Eks HTI dan FPI Dilarang Ikut Pemilu, Analis: Itu Konsekuensi Politik

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR mengatur soal pelarangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk dipilih sebagai calon presiden hingga calon legislatif. Pelarangan ini kemudian menjadi perbincangan publik.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, menilai, langkah tersebut merupakan konsekuensi politik dari pelarangan dua organisasi tersebut

"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," kata Fadhli di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi yang dinilai membahayakan ideologi bangsa, memang salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya untuk terlibat politik.

"Sampai di sini saya kira eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," ujar Fadhli.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

Meskipun demikian, menurut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta bisa mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Apalagi khusus FPI, saat ini organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu telah berganti nama.

"Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut," kata Fadhli.

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Pengamat menilai masuknya PKB memperkuat politik Islam dalam pemerintahan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024