Empat Saksi Diperiksa KPK soal Dugaan Suap PT DI ke Pejabat Setneg

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007-2017 ke para pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pada Rabu kemarin, KPK memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI. Para saksi dikonfirmasi soal dugaan penerimaan sejumlah uang sebagai kickback atau imbalan balik kepada pihak-pihak tertentu di Setneg dari PT DI.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak tertentu di Sekretariat Negara terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi Percepatan Publisher Rights

Empat saksi yang kemarin diperiksa KPK adalah Manajer Pemasaran ACS PT DI 2013-2017 dan mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI 2017-2018, Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penagihan PT DI 2016-2018, Achmad Azar, GM SU ACS PT DI pada 2017, Teten Irawan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara 2006-2015, Suharsono.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh, mantan direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Foto-foto Istri Esha Pejabat Setneg Pamer Mobil, Netizen Sebut Gayanya Mirip Biduan

Pada Selasa, 26 Januari 2021, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna ihwal kickback dana dari PT ke pihak-pihak tertentu di Kemensetneg RI.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam kasus ini, Arie Wibowo diduga menerima aliran dana Rp9.172.012.834,00, sedangkan Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa Rp1.951.769.992,00.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI, Budiman Saleh, mantan Dirut PT DI Budi Santoso, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Mereka kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya