KPK Minta Pengacara Nurhadi Jangan Giring Publik dengan Opini Keliru

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail terkait pemukulan petugas Rumah Tanahan. Nurhadi dilaporkan ke polisi karena memukul petugas Rutan KPK pada Jumat, 29 Januari 2021.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Sebelumnya, Maqdir menyebut Nurhadi bukan sosok tempramental yang bisa sampai memukul petugas Rutan. Maqdir bahkan mengatakan ada provokasi dari oknum petugas Rutan KPK saat itu.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak mengtahui kronologi kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 1 Februari 2021.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Ali menegaskan, Maqdir dapat berkomunikasi dengan Nurhadi mengenai kejadian pemukulan tersebut. Dia memastikan KPK akan memfasilitasi hal tersebut. 

Dia bilang, KPK akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam kasus pemukulan tersebut.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," jelas Ali.

Pun, kasus pemukulan Nurhadi tersebut diproses di Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya laporan perkara ini ditangani pihak Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Terkait pemukulan itu, Nurhadi mengakui melakukan pemukulan terhadap korban satu kali di atas bibir.
Kapolsek Metro Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno menjelaskan saat pemukulan sedang ada sosialisasi kepada tahanan terkait renovasi ruangan.

Namun, Nurhadi merasa malas dan repot kalau harus memindahkan barangnya dari ruang tahanannya. Saat itulah pemukulan terjadi. Nurhadi sendiri dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kronologinya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor enggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, enggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yogen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya