HNW: Disayangkan Jika Pilkada Digelar 2024 Hanya untuk Hambat Anies

Hidayat Nur Wahid (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA –  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden segera memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2022 dan 2023. Hal ini mengingat banyak daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun tersebut. 

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Dia menekankan dalam siklus lima tahunan maka pilkada memang seharusnya digelar pada 2022 dan 2023. Maka itu, tak perlu diundur ke 2024 atau digelar serentak dengan pilpres dan pileg. 

Politikus yang akrab disapa HNW itu menyampaikan, pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 merupakan bentuk dari keadilan. Ia menyinggung tetap diselenggarakannya Pilkada serentak 2020 tanpa diundurkan sekalipun COVID-19 masih menyebar. 

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas politik. Ia juga menilai dengan pilkada digelar 2022 maka bisa meminimalisir gangguan keamanan yang akan semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan pilpres dan pileg serentak bila dibarengi dengan pilkada.

"Mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023," kata Hidayat dalam keterangannya yang dikutip, Senin 1 Februari 2021

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Pria yang akrab disapa HNW juga mengkritisi alasan penundaan Pilkada 2022 dan 2023, dengan menariknya ke Pemilu 2024 bersama dengan pilpres serta pileg lantaran alasan stabilitas politik dan keamanan. Menurutnya alasan tersebut justru bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum.

Menurut dia, bila ratusan daerah diundur ke 2024 maka akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas dalam waktu yang lama.

"Berbeda bila Pilkada yang mestinya diselenggarakan pada 2022 atau 2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban pilpres atau pileg berkurang dan sudah diurusi kepala daerah definitif yang dipilih oleh rakyat," ujarnya

Maka itu, HNW menyampaikan agar seluruh fraksi di DPR dan pemerintah untuk membuat kebijakan yang objektif terkait rencana revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia meminta Pemilu serentak 2019 sebagai bahan evaluasi juga. 

Dia meminta agar setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai dengan aturan dalam UUD NRI 1945.

HNW mengingatkan sebagai negara demokratis, hukum, yang hormati HAM bahwa kedaulatan ada di tangan Rakyat. Ia bilang pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali sehingga tak membuat aturan untuk menguntungkan keluarga atau digunakan untuk menjegal seseorang tertentu. Hal ini jadi anggapan yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

"Ada isu di masyarakat bahwa penundaan Pilkada 2022 ke 2024 ini dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 2022. Beliau disebut dihambat untuk dipilih kembali sebagai Gubernur DKI karena berpotensi besar untuk maju dalam Pilpres 2024," tutur HNW.

"Kalau benar ada alasan yang seperti itu, sangat disayangkan sekali, karena hanya untuk menghambat Anies, ada ratusan pilkada di banyak daerah yang dikorbankan," ujar eks Presiden PKS itu.

Baca Juga: PDIP Ngotot Pilkada 2024, Pengamat: Kalau 2022, Anies yang Menang
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya