Rekanan Bansos Peragakan Penyerahan Uang Suap ke Pejabat Kemensos

Tersangka suap bansos Harry Sidabuke mengikuti rekonstruksi kasus di KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, Senin, 1 Februari 2021.

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat adegan dimana tersangka Harry Sidabuke menyerahkan uang suap kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Pantuan di lokasi rekontruksi bahwa penyerahan uang pada tahap pertama yang dilakukan oleh tersangka Harry Sidabuke kepada Matheus berlangsung pada Mei 2020 senilai Rp 100 juta.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

Penyerahan uang itu, disaksikan oleh Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.

Penyerahan uang suap kepada pejabat Kemensos yang dilakukan oleh pihak swasta untuk mendapat tander bansos COVID-19 dilakukan bertahap.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Rencananya rekontruksi hari ini dilakukan dengan 15 reka adegan. Tiga tersangka dalam perkara ini yakni, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.

Kendati demikian, mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan, rekonstruksi perkara yang tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) hanya permasalahan teknis, Karena dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.

"Soal teknis saja, bisa dimana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian rekonstruksi perkara," kata Ali dikonfirmasi awak media.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Diduga Wakil Bendahara Umum PDIP itu bersama dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos, dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus itu bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. 

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

KPK memastikan akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi juga akan mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Pun termasuk dugaan aliran uang ke parpol tempat Juliari bernaung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya