Ada Sanksi yang Melanggar SKB 3 Menteri soal Seragam Keagamaan

Ilustrasi/siswa Sekolah Dasar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik hingga pendidik. Termasuk dalam hal ini adalah seragam keagamaan. 

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

SKB itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat.

Indonesian Hajj Pilgrims to Receive Smart Card from Saudi Arabia

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan soal Seragam Keagamaan

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengingatkan kepada sekolah negeri yang melanggar SKB tersebut, akan diberikan sanksi. Menurut dia, pemerintah daerah dan sekolah negeri bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian SKB ini.

Tak Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran, KPU: Kita Usahakan

“Jika ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan. Saya juga menyiapkan sejumlah aturan-aturan yang dapat diberiksan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai keputusan tiga menteri ini,” kata Tito, seperti dikutip dari Youtube Kemendikbud pada Rabu, 3 Februari 2021.

Mantan Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

Sekolah, kata Tito, sejatinya membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik untuk menyemai nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati, di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.

“Pengaturan pakaian seragam atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan, haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama,” ujarnya.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan apabila terjadi pelanggaran dalam SKB tiga menteri ini, maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Nadiem mengatakan Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. Jadi, ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB tiga menteri ini.

“Untuk monitoring pelaksanaan SKB tiga menteri ini, masyarakat harus terlibat dan diberi kesempatan mengadukan atau melaporkan terkait pelanggaran SKB tiga menteri ini melalui website, email dan portal lapor yang bisa dihubungi di Kemendikbud,” jelas Nadiem.

Namun, Nadiem mengatakan para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini mendapat pengecualian dari diterbitkannya SKB tiga menteri ini.

“Hal itu sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya