Kejagung Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik lagi menginventarisir aset tersangka kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan. Tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak (penyidik) di lapangan,” kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut dia, penyidik akan fokus juga dalam mengejar aset-aset para tersangka ini baik yang disinyalir ada dalam negeri maupun luar negeri. Namun, ia tidak bisa menyebut secara detail terkait keberadaan aset karena masih dalam penyelidikan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

“Tidak spesifik itulah ya, tidak spesifik kita nyebut. Karena ini kan kepentingan masih dalam proses penyidikan, jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres,” ujarnya.

Oleh karena itu, Febrie mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan aset-aset milik tersangka korupsi Asabri ini yang berada di luar negeri.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

“Kita akan lebih intens dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar negeri,” jelas dia.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Siap Bantu Jaksa Kembalikan Kerugian Negara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya