Razia Narkoba, Petugas Lapas Bangkinang Justru Temukan Ini

Petugas Lapas Kelas IIA Bangkinang bersama BNK menggelar razia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dalam rangka mengantisipasi soal adanya informasi terkait peredaran narkotika yang dilakukan seorang napi, petugas Lapas Kelas IIA Bangkinang langsung bergerak cepat melaksanakan razia atau penggeledahan gabungan dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, Sabtu, 6 Februari hingga Minggu, 7 Februari dini hari.

Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan tidak menemukan sama sekali barang terlarang sejenis narkotika. Namun, petugas hanya menumukan sejumlah barang yang dianggap tak boleh berada di tempat tersebut seperti handphone dan rol kabel listrik.

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno mengatakan, sebenarnya kegiatan penggeledahan atau razia seperti itu sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan di kamar hunian narapidana. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan dan mempersempit celah peredaran narkoba di dalam kamar hunian narapidana tidak ada benda-benda yang dilarang dan bisa disalahgunakan.

”Kami rutin gelar razia atau penggeledahan di kamar hunian narapidana. Tujuannya, kita ingin memastikan dan mempersempit di dalam kamar hunian tak ada barang yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh para narapidana seperti handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya,” kata Sutarno.

Sutarno menambahkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang diantaranya sejumlah handphone, handset dan rol kabel listrik.

”Kami selalu berkomitmen dan kerja sama bersama jajaran Polres Kampar serta BNK Kampar untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak boleh membawa barang terlarang ke dalam lapas,” ungkap mantan Kalapas Kelas IIB Singaraja.

Selain razia atau penggeledahan ke kamar narapidana, lanjut Sutarno, pihaknya juga melakukan tes urine untuk seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Bangkinang. Tes ini juga dilakukan untuk memperkuat komitmen petugas dalam memerangi peredaran narkoba.

”Tidak ada toleransi bagi pegawai yang tertangkap menggunakan atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain dicopot jabatannya secara tidak hormat, akan memberlakukan proses hukum pada siapapun yang terlibat narkoba. Itulah bukti keseriusan kami disini,” katanya.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Mengaku Sedang Selidiki Kasus

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024