Pesta Sabu dengan Warga, Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang kepala Desa Geulumpang VII berinisial HEL (31), Kecamatan Matangkuli. Dia dicokok karena menghisap sabu di sebuah gubuk bersama warga.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Ia menggunakan sabu tersebut bersama rekannya IS (46) dan MAR (38). Diketahui IS juga merupakan mantan kepala desa yang sama dengan HEL.

Kapolsek Matangkuli Inspektur Polisi Satu Asriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan bahwa di lokasi itu kerap digunakan untuk pesta sabu.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Asriadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca juga: Rayakan Imlek Bareng PDIP, Ahok Cerita Saat Dibela Megawati

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Asriadi menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka MAR sempat melarikan diri. Namun tersangka berhasil ditangkap kembali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiganya dibawa ke Polres Aceh Utara. Asriadi mengakui, penangkapan ini baru pertama yang pelaku ialah kepala desa, mantan kepala desa dan warga.

“Ini kasus pertama, kepala desa bersama mantan kepala desa isap sabu, sungguh memalukan,” ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024