ICW Minta Dewas KPK Awasi Penanganan Kasus Bansos

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Permintaan itu disampaikan untuk memastikan tidak ada upaya sistematis dari pihak manapun, termasuk internal KPK untuk menghalangi penanganan kasus ini.

"ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

ICW pun mengimbau internal KPK, termasuk pimpinan dan pejabat lainnya untuk tidak menghambat proses dengan melokalisir kasus suap ini berhenti pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

"ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara," kata Kurnia.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Permintaan kepada Dewas dan peringatan kepada pejabat KPK disampaikan lantaran ICW menilai KPK terkesan enggan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus itu, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

Penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan lantaran Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik. Hingga kini, penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ihsan.

"Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, terdapat sejumlah hal yang sudah sepatutnya didalami dan dikembangkan tim penyidik terkait kasus ini. Salah satunya soal alasan Kementerian Sosial memberikan proyek pengadaan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu. 

Kurnia menegaskan, berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama. Namun, berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos. 

"Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mestinya ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya