VIVA – Partai Amanat Nasional menyetujui rencana Presiden Joko Widodo untuk bersama DPR merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PAN meyakini bahwa revisi memang merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan permasalahan pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE.
"Revisi itu menjadi sangat penting karena UU itu adalah aturan yang menjadi payung hukum yang tertinggi setelah UUD 1945. Jadi, karena itu, kita berharap akan segera dilakukan revisi," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Kamis, 18 Februari 2021.
Revisi undang-undang, katanya, bisa dilakukan dengan cepat apabila sudah diketahui dan dipetakan di mana letak pasal yang bermasalah yang mestinya direvisi. Kemudian sosialisasi ke seluruh fraksi dan dibahas bersama untuk revisi.
Baca: Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Saleh meyakini, tidak butuh waktu lama untuk revisi UU ITE apabila ada kemauan dari seluruh Fraksi dan Pemerintah. Maka adanya anggapan revisi UU memerlukan waktu yang lama itu bisa diatasi.
"Saya melihat perubahan UU ITE itu tidak butuh waktu banyak kalau memang sudah didasari oleh niat baik. Jangankan merevisi UU, membuat UU tebal sebesar UU Omnibus Law saja itu pemerintah dan DPR bisa melaksanakannya dalam waktu yang tidak begitu panjang," ujarnya.
Presiden Joko Widodo berencana merevisi UU ITE, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016. Kepala Negara akan mengajukan revisi jika memang UU itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan.