-
VIVA – Program Kampus Merdeka Belajar (KMB) bisa menjadi peluang baru untuk mengembangkan eksistensi lembaga zakat. Peluang itulah yang kemudian diambil oleh Lembaga Manajemen Infaq (LMI). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi lembaga yang sudah tergabung dalam Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) itu.
LMI telah menggandeng beberapa lembaga pendidikan tinggi, di antaranya FEB Unair Surabaya, untuk program itu. "Kita perlu mendorong program ini dari berbagai peluang, termasuk dari lembaga zakat," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dikrektorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Aris Junaidi ketika seminar via zoom sebagaimana rilis diterima pada Senin, 22 Februari 2021.
Salah satu program kebijakan KMB ialah hak belajar di luar program studi selama tiga semester. Perguruan tinggi, katanya, wajib memberikan hak kepada mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi selama dua semester dengan nilai setara 40 SKS. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara 20 SKS.