KPK Umumkan Seorang Pejabat DIY Mangkir dari Pemeriksaan Tanpa Kabar

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa kabar atau keterangan apa pun pada Selasa, 23 Februari 2021.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Erlina akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

KPK memutuskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Erlina. KPK mengultimatum Erlina untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. 

"Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Ali.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Selain Erlina, empat saksi lain kasus ini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa kemarin. Keempat saksi, yakni Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya dan PT. Tata Analisa Multi Mulya; seorang pihak swasta bernama Thomas Hartono; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY, Surono dan Sumadi selaku Inspektorat DIY.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Markas Polres Sleman itu, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai dugaan keterlambatan dalam menyelesaikan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Mereka diperiksa juga atas dugaan kongkalikong pemanfaatan nama perusahaan PT Duta Mas Indah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024