-
VIVA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai Surat Edaran (SE) Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif merupakan terobosan baru penanganan kasus terkait UU ITE.
"Saya kira ini menimbulkan rasa keadilan baru di mana selama ini kesannya ada keberpihakan penegakan hukum," kata Sunanto saat dihubungi VIVA, Rabu, 24 Februari 2021.
Sunanto juga menanggapi poin 3 huruf h yang menyebutkan bahwa terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Hal itu berarti kasus seperti yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda akan mendapatkan kepastian hukum.