Pria yang Mau Tembak Anies Tulis Sendiri Ancamannya saat Live TikTok

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Pria berinisial AWK (23) yang mengancam menembak calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat live TikTok mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuat tulisan mengancam Anies yang viral di media sosial.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Apakah dia yang buat cuitan? itu beliau (AWK) juga akui," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelaku bisa dijerat Pasal 29 Undang-Undang ITE, yaitu bahwa 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Anies Baswedan Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," katanya.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Polisi menangkap pemilik akun yang mengancam mau menembak Anies Baswedan saat live TikTok, kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu.

Meski belum menerima laporan soal dugaan ancaman penembakan Anies Baswedan saat live TikTok, Polri mengklaim bakal mendalami akun media sosial yang mengancam itu.

"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," ujar Trunoyudo, Jumat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya