Jimly Tegaskan Jika Masih WNA, Orient Tidak Boleh Dilantik

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan, seseorang yang masih berstatus warga negara asing atau WNA, tidak boleh dilantik. Menyusul polemik terkait dengan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT yakni Orient P Riwu Kore.  

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

Orient sebelumnya menjadi polemik, setelah ia diketahui ternyata juga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Sementara Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh wakilnya sesuai UU," ujar Jimly, juga pernah menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini, Kamis 25 Februari 2021.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Baca juga: Konflik Makin Panas, Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi

Senada dengan Jimly, Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai Bawaslu memang harus membatalkannya juga. Mengingat syarat untuk seseorang menjadi kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini (status warga negara Orient) Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep usai acara pembekalan para anggota legislatif terpilih di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka 26 April 2024, sampai 1 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024