- Tram.co.id
VIVA – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat tetap divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00.
Vonis tingkat banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta karena Hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding Heru Hidayat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Haryono dengan anggota Leni Halida dan Lafat Akbar. Putusan terhadap Heru Hidayat dibacakan pada 24 Februari 2021.
Majelis hakim PT DKI juga menyebut Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi Jiwasraya. Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Heru divonis melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Heru terdapat lima terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Namun hukuman Hary Prasetyo sudah dipotong menjadi 20 tahun penjara dari seumur hidup.