DPRD: Ternate Butuh Regulasi Cagar budaya

Cagar budaya Jembatan.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA –  DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, wilayah itu membutuhkan regulasi cagar budaya dalam upaya penataan dan pelestarian warisan sejarah melalui regulasi pengelolaan cagar budaya.

Ketua Bapemperda Ternate, Junaidi A. Bahrudin di Ternate, Senin, mengatakan, tahun ini akan menginisiasi perda cagar budaya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sehingga, dalam pembentukan perda ini menjadi sesuatu yang penting agar bisa mengakomodasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah, untuk kepentingan pelestarian cagar budayanya dan faktor penting menyangkut hal ini adalah belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Padahal, sebagai kota yang memiliki peran dalam sejarah dunia, Ternate banyak menyimpan warisan sejarah dalam bentuk cagar budaya yang perlu dilindungi, lewat sentuhan regulasi.

Menurut dia, hal tersebut telah disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Malut melakukan kunjungan ke DPRD Kota Ternate, untuk membahas tentang sosialisasi Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Dia menyebut, TACB merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan sebuah objek sebagai cagar budaya dan pentingnya peran TACB.

Sementara itu, Pengamat Budaya dari Universitas Khairun Ternate, Maulana Ibrahim menyatakan, pihaknya usulkan adanya TACB dalam perlindungan cagar budaya, tetapi selama ini Pemerintah Kota Ternate, belum menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan cagar budaya.

Menurutnya, kota ini butuh penetapan cagar budaya, karena ketika bangunan atau kawasan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak boleh dibongkar dan kalau sudah begitu gampang sekali bikin master plan perencanaan kota.

Sehingga, ketika Bappeda atau PUPR merencanakan kota, harus tahu bangunan mana yang tidak boleh dibongkar, bangunan mana yang dilindungi undang-undang, sehingga, urusan cagar budaya tak hanya menjadi pekerjaan Dinas Kebudayaan semata, namun juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, terlebih Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dia menyebut, program Kota Pusaka di Benteng Oranje kan dari PUPR, bukan Kemendikbud dan untuk bukti bahwa perlindungan dari segi regulasi itu perlu adalah ketika Pemerintah Kota Ternate mulai melakukan penataan kembali kawasan Benteng Oranje.(ant)

Heru Budi Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Capai Rp 22 M
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Piala Asia U-23 Pakai Head to Head atau Selisih Gol? Ini Syarat Timnas Indonesia ke Perempat Final

Timnas Indonesia U-23 selangkah lagi bakal menciptakan sejarah lolos ke perempat final Piala Asia U 23 2024. Garuda Muda bakal melakoni penentu melawan Timnas Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024