-
VIVA – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib menginisiasi pembentukan posko COVID-19 di tingkat desa yang kemudian dikuatkan dalam bentuk maklumat bersama unsur Forkopimda terkait protokol kesehatan.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka rapat koordinasi ini kami gelar hingga menghasilkan maklumat bersama," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang dikonfirmasi dari Makassar.
Ia mengatakan maklumat bersama itu memuat beberapa poin, pertama, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Enrekang kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, akiqah, syukuran ditiadakan selama belum ada hasil secara resmi keputusan satgas COVID-19.