PKS Harap Pemerintah Belajar dari Penolakan Investasi Industri Miras

Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, langkah pencabutan lampiran investasi industri minuman keras atau miras di Perpres Nomor 10 tahun 2021, adalah langkah biasa. Yang memang sudah semestinya dilakukan.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Sebab, terkait aturan ini sangat banyak menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, baik itu MUI, Muhamadiyah, NU hingga partai politik termasuk PKS. Sehingga sudah semestinya Presiden Jokowi mencabut aturan itu.

"Sejak terbitnya aturan ini, kami PKS sudah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi miras. Termasuk berbagai elemen masyarakat lain, baik MUI, PBNU, Muhammadiyah, Majelis Rakyat Papua, Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua dan elemen masyarakat lainnya yang juga menolak lampiran Perpres Investasi Miras. Jadi sudah semestinya Pak Jokowi melakukan pencabutan aturan itu," kata Syaikhu dalam keterangannya, Rabu 3 Maret 2021.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Baca juga: Marzuki Alie Mau Laporkan Sejumlah Politikus Demokrat ke Polisi

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan, miras merupakan induk dari segala kejahatan. Bahkan karena miras ini, bukan tidak mungkin Indonesia akan terancam mengalami 'lost generation'

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

"Miras adalah induk dari segala kejahatan dan ancaman 'lost generation'. Miras juga merusak kesehatan. Miras memiliki daya rusak sangat dahsyat terhadap generasi muda. Indonesia Maju yang selalu digaungkan jadi kehilangan maknanya," ujar Syaikhu. 

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini mengingatkan, pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan. Dia berharap di kemudian hari, tak lagi ada kegaduhan yang diakibatkan kurang cermatnya pemerintah dalam membuat aturan.

"Ini jadi pelajaran. Pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan, harus betul-betul sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, dan komitmen mewujudkan revolusi mental," ujar Syaikhu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Yakni yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya