Gugatan Hak Pesangon Rp5,3 M Ditolak, Eks Direktur Sales LG Kasasi

Budi Setiawan, mantan direktur PT LG usai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya menolak gugatan Budi Setiawan terhadap PT LG Electronics Indonesia atas hak pesangon Rp5,3 miliar plus kerugian imateriel Rp10 miliar. Mantan sales director PT LG itu langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

Dalam putusan, majelis hakim menilai bahwa gugatan pihak penggugat kabur. Hakim menyebut gugatan merupakan perselisihan hak. Padahal, anjuran Dinas Tenaga Kerja menandaskan bahwa itu merupakan perselisihan kepentingan. Itu sebabnya majelis hakim yang diketuai Slamet menerima eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.

Atas putusan itu, Budi selaku penggugat langsung menyatakan kasasi ke MA. “Kita akan berjuang keras di tingkat kakasi. Karena kita menganggap putusan hakim mengada-ada. Kenapa kita melakukan gugatan perselisihan hak karena ketika melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya kita menolak semua anjuran itu,” kata kuasa hukum Budi, Sunarno Edi Wibowo, pada Jumat, 5 Maret 2020.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Budi juga merasa aneh dengan pertimbangan hakim dan putusan atas gugatan yang diajukannya. Sebab, jika anjuran mediator yang berlaku, lalu untuk apa disediakan upaya hukum ke PHI. Lagi pula, mediator dalam memberikan anjuran tujuannya untuk mengupayakan adanya perdamaian. Itu berbeda jika penyelesaian yang dipilih ketika di Disnaker adalah arbitrase.

Menurut Budi, perkaranya adalah perselisihan hak karena ia sangat keberatan dan dirugikan dengan adanya SP3 dan dilanjutkan dengan demosi, hingga kemudian ia mengajukan pensiun dini dan diterima, namun haknya tidak dibayarkan pihak LG karena ia tidak mau menandatangani perjanjian yang disodorkan perusahaan. "Bagaimana bisa Hakim Slamet menyatakan masalah SP3 dan Demosi adalah perselihan kepentingan?" katanya. 

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Budi mengajukan pensiun dini pada 24 Desember 2019 dan disetujui manajemen LG beberapa hari kemudian, 30 Desember. "Pesangon yang seharusnya menjadi hak saya karena mengajukan pensiun dini, hingga saat masih ditahan oleh perusahaan, dalam hal ini PT LG Electronics Indonesia yang kantor cabangnya di Jl Tegalsari No. 41 Surabaya,” ujarnya.

Budi pun menggugat LG ke PHI agar membayar hak pesangonnya sebesar Rp5,3 miliar, hak cuti tahunan untuk tahun 2019 sebesar lebih dari Rp84 juta, hak cuti besa selama enam tahun sebesar lebih dari Rp148 juta, dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. Total yang dituntut Budi ke LG melalui PHI sebesar Rp15,6 miliar.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan terhadap status tersangkanya dalam dugaan kasus pungli di rutan KPK.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024