Mahfud MD: Pengurus Resmi Demokrat Masih AHY Putra SBY

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu diungkapkan Mahfud dalam tayangan video dari Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Menteri AHY Janjikan Ini soal Pengadaan Lahan untuk Proyek Strategis Nasional

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud.

Ia mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Menurutnya, saat ini belum ada masalah hukum.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Pemerintah, lanjut Mahfud menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB. Sehingga KLB yang ada di Sumut itu, dianggapnya sebagai temu kader yang kejadian itu tidak bisa dihalangi.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

“Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu apakah sah atau tidak

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar Mahfud.

Ia menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu, pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap. "Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Menurut Mahfud, hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, lanjut dia, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa

“Bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Pada jaman pemerintahan Presiden SBY, lanjut Mahfud, juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). "Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun enggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," ujar Mahfud.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti, mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya