Airlangga Jelaskan Alasan PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas

Menko Perekonomian dan Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

VIVA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021 atau jilid II. Evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang positif, yaitu kasus aktif menurun -1,58 persen, tingkat kesembuhan naik 1,57 persen dan tingkat kematian tetap di angka 2,7 persen.

Minister Hartarto Reveals Strategies to Achieve Golden Indonesia 2045

Maka itu, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro selama 8 pekan, diputuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu penerapan PPKM Mikro sampai 2 minggu ke depan, dari tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021. Selain itu juga dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan 3 Provinsi.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. 

Airlangga Optimis Pemerintah Bisa Capai Visi Indonesia Emas 2045

"Juga dilakukan perluasan wilayah penerapan dengan penambahan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Senin 8 Maret 2021.

Baca juga: Ikut KLB Sibolangit, 2 Ketua DPC Demokrat di Sumut Dipecat

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

Ketiga daerah tersebut dinilai pemerintah memenuhi parameter untuk menetapkan daerah yang harus melaksanakan PPKM Mikro. Antara lain, (1) tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai esok hari, mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555).

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur di wilayah masing-masing. Untuk kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk 'Fasilitas Umum' yang Diizinkan untuk Dibuka kembali dengan Kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Sedangkan, untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi (10 sampai dengan 14 Maret 2021) diberlakukan kebijakan Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD', dan 'Iimbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan'.

Dapat diketahui, sebanyak 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) sampai 8 Maret 2021. Beberapa perkembangan positif yang signifikan telah terjadi. 

Pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional. Per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif.

Ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Mengenai tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 Provinsi yang berhasil menurunkannya yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya