200 Perusahaan yang Buang Limbah ke DAS Citarum Ditindak

Foto udara limbah pabrik yang dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Ran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mencatat, terdapat 200 perusahaan yang membuang limbah beracun ke daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Untuk itu, perusahaan tersebut akan ditindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Selain DAS Citarum, pihaknya juga mencatat puluhan perusahaan telah membuang limbah beracun ke DAS Cilamaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas memastikan penegakan hukum diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan aturan lingkungan tersebut.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Baca juga: Sosok Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang Mau Santet Moeldoko

"Citarum kita terakhir 200, Cilamaya nggak nyampai 100," ungkap Prima, Selasa 9 Maret 2021.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Prima menerangkan, penegakan hukum pada perusahaan yang nakal saat ini mengacu pada UU Cipta Kerja. Dimana ada langkah yang bisa diambil, sebelum memasuki ranah pidana. 

"UU Ciptaker yang baru mengamanahkan diselesaikan dengan sanksi administrasi, paksaan pemerintah, jangan dulu sampai pidana," katanya.

Pihaknya mengultimatum ratusan perusahaan yang membuang limbah ke DAS Citarum itu, jangan mengatasnamakan pemulihan ekonomi terdampak COVID-19 dalam praktik melakukan pelanggaran.

"Dengan kondisi COVID, pemulihan ekonomi ini ingin pertumbuhannya bagus tapi dari sisi lingkungan jangan merusak karena resikonya terhadap lingkungan dengan dampak provit yang akan diperoleh itu nggak seimbang dalam jangka waktu panjang," jelasnya.

Prima mengungkapkan, perusahaan bandel yang telah ditindak sudah dilakukan pengawasan hingga diberi rekomendasi untuk memperbaiki infrastruktur limbah produksi agar tidak merusak lingkungan. Pada kenyataannya, lanjut Prima, para perusahaan enggan melaksanakan arahan tersebut.

"Cobalah taati aturan lingkungan hidup, izin yang anda terima sebagai syarat usaha, semua limbah yang dihasilkan baik itu proses produksi air, udara, B3 harus melalui ketentuan yang berlaku," katanya.

Salah satunya, penindakan dengan menutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik PT. Prima Iljo di Kabupaten Purwakarta pada Senin 8 Maret 2021.

"Sebenarnya kami punya pembinaan sebelum penindakan agar pengusaha sadar, tapi sudah beberapa kali disampaikan hasil pemantauan tidak memenuhi baku mutu, menutup saluran air limbah. Jangan ingkar janji. Jadi harus bisa menyeimbangkan masyarakat yang butuh ekonomi, kehidupan sosial dan lingkungan tetap terjaga," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya