VIVAnews - Mahkamah Agung telah membebaskan dua terdakwa kasus pembunuhan Fauzin Suyanto, yakni Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17). Sedangkan satu terdakwa lainnya, Maman Sugianto (27) masih berproses di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
"Soal penghentian sidang Maman, itu sudah urusan hakim, bukan urusan kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga, Rabu 3 Desember 2008.
Ia menambahkan pihaknya menyerahkan keputusan ke tangan hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam memutuskan kasus Maman.
Hari ini, Majelis PK Mahkamah Agung yang terdiri atas Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, dan I Made Tara membacakan putusan kasus pembunuhan Fauzin itu. Salah satu anggota majelis, Artidjo mengatakan ada dua novum yang menjadi pertimbangan putusan tersebut.
"Pemeriksaan DNA korban dan pengakuan Ferry Idham atau Ryan yang mengaku bahwa dialah yang membunuh korban itu," kata Artidjo saat dihubungi VIVAnews, sore tadi.
Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.
Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sangat penting bagi setiap negara untuk memiliki kekuatan militer ini agar bisa melindungi dan mempertahankan kedaulatan negaranya dari ancaman dari dalam dan luar.
Seorang pedagang siomay dipergoki warga karena kedapatan mencuri celana dalam (CD) wanita. Pria bernama Jeri (32) itu mengaku sudah mencuri ratusan celana dalam wanita.
Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP
Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya
Nasional
5 Mei 2024
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya merotasi sejumlah jabatan pejabat utama Kodam XIII/Merdeka diantaranya tiga Perwira Tinggi dan lima Perwira Menengah.
Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas
Nasional
5 Mei 2024
Berita tentang percakapan terakhir pelaku dengan korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan dalam koper juga menjadi berita yang banyak dibaca pembaca VIVA.
Selengkapnya
Partner
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Beda Agama Tuai Sorotan MUI: Menurut Islam Tidak Sah
Siap
13 menit lalu
Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.
Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini
Bandung
14 menit lalu
Akun Instagram gosip Lambe Turah baru-baru ini tengah menjadi sorotan di media sosial akibat sengketa kepemilikan merek. Diketahui pemilik sah merek gosip tersebut bernam
Gaya Bermain Marselino Ferdinan Dipertanyakan, Media Ternama Inggris Sampai Memberikan Kritik
Wisata
18 menit lalu
Salah satu media terkemuka di Inggris, The Guardian, pernah mengeluarkan kritik terhadap gaya bermain Marselino Ferdinan, gelandang Timnas Indonesia U-23. Meskipun dipred
Mengintip Prosesi Mepamit di Kediaman Mahalini jelang Pernikahan dengan Rizki Febian
Siap
30 menit lalu
Mepamit sendiri memiliki arti berpamitan. Prosesi ini biasa dilakukan untuk menandakan permintaan izin seseorang untuk meninggalkan tempatnya yang semula.
Selengkapnya
Isu Terkini