Kejagung Siap Hadapi Kasasi Tragedi Semanggi

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menganulir putusan PTUN Jakarta terkait ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

img_title Febrie Adriansyah hingga Don Ritto Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Dalam rapat kerja dengan DPR, Burhanuddin mengatakan hasil pansus DPR sebelumnya diputuskan, tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Kemudian, Jaksa Agung digugat ke PTUN para keluarga korban. Majelis hakim PTUN menyatakan tindakan Jaksa Agung itu melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung, Feri Wibisono mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi kasasi yang dilayangkan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II tersebut.

img_title Kejagung Sita Aset Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Transparan dan Tak Pandang Bulu

"Dari PTTUN dalam banding mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga nanti kita uji di kasasi lagi. Biarkan yuridis saja apa adanya," kata Feri di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 Maret 2021.

Menurut dia, pernyataan Jaksa Agung sebenarnya bukan suatu keputusan untuk menghentikan proses penyidikan peristiwa Semanggi I dan II. Tetapi, pernyataan itu hanya mengulang keputusan rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

img_title Fantastis! 38 Aset Tanah Senilai Rp846 M Disita Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Makanya, Feri menilai Majelis Hakim PTUN Jakarta salah tafsir. Karena itu, majelis berpandangan ucapan itu merupakan suatu keputusan yang dilontarkan oleh Jaksa Agung.

"Jadi yang disampaikan di DPR ini dipandang sebagai suatu keputusan. Karena belum ada keputusan buktinya, antara lain bahwa kami akan menindaklanjuti bersama-sama Komnas HAM untuk membahas tuntas (kasus HAM)," jelas Feri.

Oleh karena itu, Feri optimis pihaknya akan menang dalam proses kasasi mengingat dalil yang dimilikinya saat ini. “Yang disampaikan oleh pak Jaksa Agung di DPR itu bukan tindakan pemerintah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Agung Burhanuddin terkait pernyatan terhadap peristiwa Semanggi I dan II. Maka, putusan itu membuat harapan Sumarsih dan Hi Kim Ngo, orang tua korban kandas.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 99/G/TF/2020/ PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut