Eks Mensos Juliari Disebut Sarankan PT Sritex Dapat Proyek Bansos

Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Sumber :

VIVA – Sosok yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal Sritex agar mendapatkan proyek pengadaan goodie bag atau tas kain untuk Bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya terkuak.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Teka teki sosok itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin, 15 Maret 2021.

Mulanya, Penasihat hukum terdakwa Harry Sidabukke menyinggung ihwal pengadaan goodie bag kepada dua saksi, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kedua saksi merupakan tersangka dalam perkara ini, seperti mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya PH kepada saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adi dan Joko menjawab kompak bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan PT Sritex. Menurut Joko, pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah ada sebelum dia masuk ditunjuk oleh Juliari untuk mengurusi bansos sembako.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

Sementara Adi mengaku hanya mendapat info siapa sosok yang merekomendasikan PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag. Dia menyebut sosok tersebut adalah Juliari Batubara.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," kata Adi.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa KPK menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya