Sederet Pasal yang Menjerat Habib Rizieq Shihab Cs

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang perdana Habib Rizieq ini akan digelar secara virtual.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan sidang perdana Habib Rizieq dan kawan-kawan digelar secara virtual, artinya sidang tetap digelar di PN Jakarta Timur namun para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung tapi virtual dari rutan Bareskrim Polri.

Polisi mengimbau kepada para simpatisan Habib Rizieq agar mengikuti sidang secara virtual untuk menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Sekali lagi, sidang secara virtual sehingga masyarakat harus memahami. Jadi, masyarakat agar mengikuti itu. MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap ada di Bareskrim. Kegiatan di PN Jaktim," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 15 Maret 2021.
 
Sementara itu, pihak kuasa hukum Habib Rizieq mengaku keberatan sidang digelar secara virtual. Mereka menginginkan sidang digelar secara langsung di pengadilan. Alasannya, proses persidangan dilakukan di Pengadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami meminta HRS dkk diajukan ke pengadilan secara langsung," kata Azis kepada VIVA pada Senin, 15 Maret 2021.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Dalam perjalanan kasusnya, Habib Rizieq dijerat tiga kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Pasal-pasal yang disangkakan kepada mantan Imam Besar FPI itu juga tak pernah tunggal alias berlapis.

Pertama, Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman atas perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 1 tahun penjara. 

Kedua, Habib Rizieq dijerat kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Ancaman hukuman atas perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 1 tahun penjara. 

Ketiga, Habib Rizieq bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  

Bila dirinci pasal per pasal, ancaman hukuman dari penerapan pasal berlapis di kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq dan menyampaikan berita bohong yang menyebabkan keonaran, minimal 4 bulan 2 minggu kurungan dan maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya