Pengadilan Korupsi Bebaskan Wali Kota Kupang Periode 2012-2017

Wali Kota Kupang Periode 2012-2017 Jonas Salean (kedua kiri) berjalan bersama sejumlah kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan bagi-bagi aset tanah pemerintah di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, Rabu, 17 Maret 2021.
Sumber :
  • Antara/Kornelis Kaha

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis tak bersalah dan bebas dari segala tuntutan terhadap Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean dalam kasus bagi-bagi tanah atau lahan milik pemerintah daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Maret 2021.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Ketua majelis hakim Ari Prabowo, saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan Jonas Salean tidak bersalah atas kasus pengaplingan dan pembagian aset tanah milik Pemda Kota Kupang itu.

"Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” kata Ari Prabowo saat membacakan putusan.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Majelis hakim yang terdiri ketua Ari Prabowo, hakim anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kholik, dalam pertimbangan hukum atas perkara ini, menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim berpendapat bahwa tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando Kota Kupang bukan merupakan aset pemerintah Kota Kupang sehingga dengan demikian pemberian tanah kepada 40 penerima di kota itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Franklin menyatakan keberatan dan pihaknya akan menempuh upaya kasasi.

Sebelumnya JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara. (ant)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

KPK telah serahkan 86 bukti surat.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024