Hakim Tipikor Singgung Ngabalin di Sidang Suap Ekspor Benih Lobster

Ali Mochtar Ngabalin
Sumber :
  • Andry D/VIVA.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sempat menyinggung sosok Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster, Rabu 17 Maret 2021.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Ali Mochtar Ngabalin, dikatakan bisa ikut perjalanan ke Hawai, Amerika Serikat, bersama Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP). Dia masuk dalam daftar petinggi kementerian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Desri Yanti, saat bersaksi dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Resmi Diceraikan Istri

Mulanya, Desri menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo bersama petinggi KKP ke Hawai di hadapn majelis hakim. Hingga dalam penjelasan itu menyinggung nama Ali Mochtar Ngabalin, yang mengalami kendala ketika berpindah hotel.

Koreksi Pernyataan Mochtar Ngabalin, Moeldoko Sebut Transisi Pemerintahan Belum Terlihat

"Pada waktu saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata seperti ada yang tidak terferivikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tak muncul barcode. Nah barcodenya ini yang kemudian diminta oleh pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu Pak Slamet dan Pak Ngabalin yang tidak punya," kata Desri menceritakan.

Mendegar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memastikan lagi dua nama yang disebutkan oleh Desri. Tujuannya, agar tidak ada kesalahan persepsi dalam pemeriksan di persidangan.

"Slamet siapa?" tanya hakim.

"Slamet Sugiarto Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.

"Terus Ngabalin itu siapa?" kata hakim kembali melontarkan pertanyaan.

"Kalau itu pak Mochtar Ngabalin pak," kata Desri.

Hakim kembali mengkonfirmasi kapasitas Ali Mochtar Ngabalin, ikut dalam perjalanan itu. Desri pun mejawab jika Ngabalin juga memiliki posisi di KKP.

"Beliau sebagai Penasehat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," kata Desri. Diketahui, Edhy Prabowo dan rombongannya diciduk tim KPK seusai bertandang ke Amerika tersebut.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. 

Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya