Sidang Habib Rizieq, Water Cannon Disiapkan Antisipasi Kerumunan Massa

Water Canon siaga di area depan PN Jaktim dalam persidangan Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan sekitarnya dijaga ketat oleh personel gabungan. Bahkan, kendaraan taktis mobil water cannon disiagakan untuk mengantisipasi kerumunan simpatisan Habib Rizieq selama persidangan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Skema pengamanan pada sidang lanjutan hari ini, Jumat, 19 Maret 2021 tampak begitu ketat. Polres Metro Jakarta Timur menambah pasukannya untuk mengamankan jalannya sidang. 

Meski demikian, jumlah personel yang dikerahkan hari ini tak sebanyak sidang kali lalu, Selasa 16 Maret 2021. Saat itu, jumlah personel gabungan hampir mencapai 2.000 orang. 

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Adapun hari ini, jumlah pesonel gabungan tidak mencapai 1.000. Namun, ada pengerahan mobil water canon dan juga kawat berduri.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang pembacaan dakwaan pada hari ini meliputi lima dari total enam berkas perkara terkait Habib Rizieq. 

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

"Akan disidangkan oleh dua majelis. Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa," kata Alex.

Berkas perkara nomor 221 untuk Habib Rizieq, 222 untuk lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu. Sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. Lalu, nomor 225 perkara tes swab eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu. 

Lalu, berkas perkara nomor 225 untuk Habib Rizieq dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor, berkas perkara nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus yang sama.

"Perkara nomor 224 dan 225 ketua majelisnya pak Khadwanto. Terhadap majelis ini, mereka dalam persidangan hari selasa sudah menyatakan persidangan dilakukan secara online atau virtual," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya