Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Siskaeee.
Sumber :
  • Instagram @vip_siskaeeeeenya3

JAKARTA - Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 19 April 2024. Scroll untuk info selengkapnya.

Dia menyebut, berkas Siskaeee sebelumnya sudah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke pihaknya. Tapi, penyidik kemudian sudah melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa. Berdasar petunjuk dari JPU, berkas diminta dipisahkan jadi beberapa berkas atau displit.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Siskaeee tiba di Polda Metro

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Dan saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya angkat bicara soal ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee atas status tersangka dan penahanannya dalam kasus film porno lokal.

"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 27 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya