DPR Sindir Beda Perlakuan PPATK ke FPI dan Jiwasraya

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat di DPR
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani sempat mengkritisi kinerja PPATK mengenai keterangan publik PPATK soal rekening FPI.

Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI

"Saya ingin mendalami soal itu, saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik. Kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul di Gedung DPR Rabu 24 Maret 2021

Arsul menanyakan, apakah dalam penyampaian pemblokiran rekening FPI memang merupakan kewajiban hukum PPATK atau justru PPATK hanya sebatas ikut-ikutan saja. Sebab, mengingat posisi FPI yang berseberangan dengan Pemerintah dikhawatirkan PPATK hanya ikut-ikutan saja.

Polisi Kantongi Identitas Bos Besar di Malaysia Pemasok Sabu-sabu ke Bandar Besar Murtala

"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut-ikutan saja? Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu ikut-ikutan untuk mendisclose banyak hal terkait FPI, padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama," ujarnya

Arsul mengatakan, dari pemahamannya, tugas dan fungsi wewenang PPATK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,  adalah analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi TPPU.

Kemenko Perekonomian Buka Suara soal Heboh Dana PSN Masuk ke Kantong Politisi

Kemudian, dalam rangka pelaksanaan fungsi dari pasal 40 huruf D UU tersebut PPATK meneruskan hasil analisis dan pemeriksaan kepada penyidik. Kemudian pada Pasal 47 memandatkan PPATK untuk membuat laporan dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan secara berkala setiap 6 bulan ke presiden dan DPR.

"Tapi tidak disebut-sebutkan, untuk sampaikan pelaksanaan tugas atau hasil kerjanya ke pada publik," ujarnya

Seperti diketahui, PPATK mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak yang terafiliasi FPI. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan PPATK ke Polri.

PPATK sebelumnya menghentikan transaksi di 92 rekening yang terafiliasi di FPI, penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dian menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup. Hal ini agar PPATK bisa melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dan hasil analisis, serta hasil pemeriksaan atas rekening-rekening FPI tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya