Disebut dalam Eksepsi Habib Rizieq, Bima Arya Siap Berikan Kesaksian

Wali Kota Bogor Bima Arya
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyinggung dirinya telah membuat kebohongan dan keonaran. Politisi Partai Amanat Nasional itu bersedia untuk memberikan kesaksian dalam laporan RS Ummi.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Bima menegaskan, dia akan buka-bukaan fakta yang terjadi di lapangan saat itu. Sehingga, proses hukum bisa berjalan dengan maksimal dan tidak ada ketidakjelasan informasi di publik.

"Saya insya Allah saya sangat siap apabila dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada proses persidangan. Dan saya akan sampaikan fakta yang sedetail-detailnya dan informasi yang sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya terkait dengan kasus Rumah Sakit UMMI," kata Walikota Bogor Bima Arya dihubungi wartawan, dikutip Sabtu, 26 Maret 2021.

Pilkada Jakarta dan Jawa Barat, Zulhas Bilang PAN Tetap Bersama Gerindra

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Sopir Bajaj Meninggal di Kursi Kemudi

Mengenai eksepsi terkait kasus laporan RS UMMI yang dibacakan HRS, Bima pun membantahnya. Sebaliknya, ia akan menyampaikan penjelasan keterangan fakta dengan sebenar-benarnya.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

"Apabila saya diundang untuk memberikan kesaksian di proses pengadilan, itu aja. (Menyampailan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur?) Iya," imbuhnya.

Bima pun tak banyak berkomentar saat ditanyakan tudingan HRS saat membacakan eksepsi yang menyebutnya berkoar-koar di media. Bima mengaku tak mau berpolemik di hadapan publik, dan menyerahkannya dalam konteks hukum dalam persidangan. 

"Saya akan sampaikan semua, saya tidak mau berpolemik di publik. Biarkan semua diletakkan dalam konteks hukum agar menjadi pertimbangan para penegak hukum," tegasnya.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Oknum BPK disebut dalam persidangan SYL minta uang Rp 12 miliar agar Kementan RI dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024