Cegah Teroris Masuk Mabes, Komjen Ito Bilang Ini ke Jenderal Sigit

Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mempertimbangkan apakah Mabes Polri masih perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah ada aksi terorisme ZA (25) yang masuk pada Rabu, 31 Maret 2021.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

“Ke depan ini menjadi satu pertimbangan, apakah Mabes Polri masih perlu ada unsur pelayanan, atau Mabes Polri misal istilahnya unsur pengawasan penyidikan di daerah-daerah. Jadi sifatnya supervisi,” kata Ito kepada VIVA pada Kamis, 1 April 2021.

Karena, kata dia, selama Mabes Polri masih menjadi unsur pelayanan masyarakat tentu harus ada Protap khusus untuk mencegah orang yang bermaksud tidak baik dengan membawa alat-alat yang membahayakan.

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

“Kalau bawa bom kan pasti terdeteksi, tapi kalau bawa senjata masa mau digeledah dia, nanti bisa menjadi permasalahan serius,” ujarnya.

Apalagi, Ito mengatakan kejahatan itu modus operandi sifatnya dinamis sehingga upaya untuk mengatasi kejahatannya juga dinamis alias tidak ada yang tetap. Dulu, ketika ia menjadi Kabareskrim sekitar 11 tahun lalu, belum ada serangan teror ke kantor polisi.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Tapi sekarang kan kantor polisi sudah menjadi sasaran dengan ditetapkannya paham ISIS, dimana mereka mengatakan bahwa polisi adalah toghut. Dulu belum ada polisi dibilang toghut, kalau sekarang kita sudah dinyatakan sebagai toghut,” jelas dia.

Makanya, lanjut dia, polisi sudah membuat sistem pengamanan internal atau disebut sistem pengamanan markas (sispa makass). “Tapi, sispa markas kita itu juga bukan berarti sempurna, karena modus operandi berubah-ubah,” katanya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan salah satu tugas pokok Polri adalah pelayan masyarakat sesuai Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, yaitu sebagai pelayan masyarakat.

“Jadi, ini satu hal yang tidak bisa hindari ketika markas-markas kepolisian didatangi oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan dari pada pelayanan Polri,” jelas Rusdi.

Tapi ternyata, Rusdi mengatakan pelaku ZA ada rencana lain hendak melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Mabes Polri. “Pada prinsipnya, sesuatu yang tak bisa dihindari ketika Polri melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, aksi penyerangan terduga teroris ke Mabes Polri terjadi pada Rabu, 31 Maret. Seorang perempuan bernama Zakiah Aini menyerang anggota dengan senjata api. Namun, polisi melumpuhkan Zakiah dan tewas di tempat.

Baca juga: Pakar Hukum: Polisi Tembak Mati Zakiah Aini Sudah Tepat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya