MAKI Gugat Praperadilan 5 Kasus Mangkrak, Ada Kasus E-KTP dan Bansos

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas terbengkalainya lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021.

img_title Praperadilan Gagal, Wabup Indramayu Syaefudin Kini Terancam Upaya Paksa Kejati Jabar

Adapun lima kasus tersebut yakni perkara megakorupsi proyek e-KTP di Kemendagri, Bank Century, kasus korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna hingga kasus suap pengadaan Bantuan Sosial atau Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kelima gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April 2021.

img_title Praperadilan 3 Anggota DPRD Timor Tengah Utara Ditolak, Polda NTT Pastikan Kasus dr Icha Tetap Jalan

Boyamin menilai lima kasus itu berpotensi stagnan. Ia menduga, penyumbang terbesar turunnya Indek Persepsi Korupsi ke angka 37 dari sebelumnya 40 antara lain terkait isu revisi UU KPK. Kemudian, menyangkut kontroversi pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.

"Sehingga salah satu upaya menaikkan indek persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," kata Boyamin.

img_title Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Dinyatakan Sah

Boyamin pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini. Dia berharap kasus-kasus itu dituntaskan oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," kata Boyamin.

Dia merincikan alasan lima perkara itu yang diajukan praperadilan. Misalnya, kasus Bank Century karena sejak KPK kalah dari putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 tahun 2018 soal melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain. Namun, hingga saat ini belum ada progres. Bahkan, KPK belum menetapkan satupun tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pun, untuk kasus e-KTP dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Tapi, perkara ini dinilainya tidak ada perkembangan dalam dua tahun terakhir alias mangkrak. "Padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus," ujar Boyamin.

Terkait kasus pengadaan Heli AW 101, padahal KPK sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada 16 Juni 2017. Tapi, setelah itu menurutnya mangkrak hampir lima tahun karena tak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut