Alasan Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra

Buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Djoko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Hakim meyakini Djoko Tjandra tidak masuk kategori sebagai JC.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan," kata Hakim Anggota, Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Majelis Hakim menilai Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara dan permufakatan jahat. Hal itu karena Djoko berposisi sebagai pihak pemberi suap. Pun, Djoko juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Diketahui, salah satu syarat untuk menjadi JC yakni bukan pelaku utama, dan mau mengakui perbuatannya. Ketentuan pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sedangkan, yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya