-
VIVA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai. TMII akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.
“Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Pratikno dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Rabu, 7 April 2021.
Adapun pengelolaan TMII akan diambil alih oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut jadi landasan hukum pemindahan pengelolaan TMII.