Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Huni Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu, 7 April 2021.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin, telah berkekuatan hukum tetap. Di lapas khusus koruptor tersebut, Rachmat Yasin akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Rabu (7 April 2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021, dengan cara memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Bangun Hunian Sementara di NTT

Pada perkaranya, Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Selain pidana penjara, Rachmat Yasin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.

Dengan eksekusi ini, Rachmat Yasin kembali menghuni Lapas Sukamiskin. Ia merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Dalam perkara tersebut, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Rachmat Yasin kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta atas perkara tersebut pada November 2014. Setelah menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.

Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.

Pertama, kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterimanya dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya