Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 194 Kg di Perairan Aceh

Ilustrasi sabu
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu. Dalam kasus ini, disita 50 kg sabu dan 194 kg ganja. Barang haram ini berasal dari jaringan internasional.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

"Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Kamis 8 April 2021.

Empat tersangka dicokok di sebuah kapal di perairan Aceh. Mereka menyembunyikan 50 kg sabu dengan karung goni putih dan dibungkus dengan merk Quing Shan.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

"Kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, total 13 tersangka ditangkap dalam kasus ini. Kata Krisno, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu warga dari bahaya narkotika.

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

"Total generasi muda yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa," katanya.

Baca juga: IPW Sebut Barang Bukti Sabu 11 Kg Hilang, Polrestabes Menjawab

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Polri telah menyiapkan rencana pengamanan dengan sangat matang.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024