-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Lucas, yang berprofesi sebagai advokat oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara merintangi penyidikan. KPK menyebut, dikabulkannya PK Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.
Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi dasar-dasar pertimbangan majelis hakim. Hal itu lantaran sampai saat ini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan lengkapnya.
KPK meyakini sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
Meski begitu, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.