Ribut Pembubaran Kuda Lumping di Medan, Kepling Jadi Tersangka

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Penyidik Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan satu tersangka dalam kasus pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 2 April 2021, lalu. 

img_title Ibu di Palmerah Bawa Anak ke Puskesmas karena Flek, Ternyata Hamil 6 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung

?"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kepling (kepala lingkungan) berinisial S. Dia juga bagian dari ormas FUI," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara pada Jumat siang, 9 April 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka ?kepling tersebut disampaikan oleh Hadi dalam konteks dia menjelaskan berdasarkan perkara digelar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan laporan atas penghinaan.

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

"Penghinaan itu, (penetepan tersangka) laporan kasus penghinaan. Termasuk sudah beberapa saksi sudah dimintai keterangan," tutur Hadi.

Namun Kepolisian juga tengah memproses laporan dilayangkan oleh FUI DPD Kota Medan terkait penganiayaan dan melanggar protokol kesehatan dalam pertunjukan Kuda Kempang tersebut.

img_title Bupati Klaten-Ketua BPK Jateng Jadi Tersangka Suap

"Nanti Polrestabesta Medan menindaklanjuti, kita menindaklanjuti video viral? itu. (Unsur kerumunan) nanti akan dimintai keterangan," tutur Hadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agar kasus ini tidak terulang lagi, Hadi mengimbau masyarakat untuk sama-sama saling menjaga keamanan dan jangan membuat ?kerumumanan di tengah pandemi COVID-19 ini."Ya jelas saling menghormati dan mematuhi," sebut perwira melati tiga itu.

Aksi pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Medan, menjadi viral di media sosial. Kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polsek Sunggal. Namun penanganan perkara akhirnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
?

Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin (kedua kiri)

5 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Penyebab Blackout Batam-Bintan yang Buat Negara Rugi Hingga Rp57,3 M

Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut