166.734 Personel Gabungan Jaga 333 Titik Penyekatan Mudik Lebaran

Ilustrasi razia kendaraan hendak mudik di Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA – Ratusan ribu aparat gabungan disiagakan guna mengamankan pencegahan mudik yang dilakukan masyarakat. Total aparat gabungan yang akan dikerahkan mencegah mudik ini lebih dari 160 ribu.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Total 166.734 personel disiapkan untuk amankan mudik," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Rudy Antariksawan kepada wartawan, Jumat 9 April 2021. 

Dia menjelaskan jumlah personel tersebut dikerahkan dari tiga bagian. Pertama, dari Mabes Polri sebanyak 834 personel yang terdiri 53 orang pimpinan dan staf, 16 orang satuan tugas (satgas) I, 66 orang satgas II, 101 orang satgas III, 32 orang satgas IV, dan 543 orang satgas V. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Lalu, dari Kepolisian Daerah (Polda) jajaran sebanyak 93.336 personel. Kemudian, dari instansi terkait sebanyak 72.564 personel. Maka itu, jika dirinci, 13.332 anggota TNI; 10.449 personel Dinas Perhubungan; 10.772 personel Satpol PP. 

Lalu, 7.402 orang dari Dinas Kesehatan; 6.330 orang dari pramuka; 2.379 dari anggota perlidungan masyarakat (linmas). "Jasa Raharja 1.210, Basarnas 2.301, lainnya 18.389," katanya.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Adapun Korlantas Polri sudah menyiapkan 333 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan ini akan diberlakukan di jalur arteri maupun jalur tol. 

Penyekatan diterapkan 6-17 Mei 2021. Menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono penyekatan akan dilakukan menuju Jawa maupun luar Jawa terutama, dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah. 

Penyekatan guna antisipasi arus mudik di jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantura dan jalur tengah. Penyekatan juga dilakukan di jalur selatan hingga Jawa tengah. 

Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dilarang pemerintah karena untuk mencegah kerumunan dan angka penularan COVID-19.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya