KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, Jumat petang, 9 April 2021.

ICW Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Betapa Bobroknya Lembaga Antirasuah Itu

Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Ghufron menjelaskan, keduanya ditahan terhitung sejak 9 April 2021 hingga 28 April 2021. 

Aa Umbara ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 alias kantor Dewas KPK.

Kata Pj Gubernur soal Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ditahan Jaksa Karena Korupsi COVID-19

Kendati begitu lanjut Ghufron, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan KPK kavling C-1.

Pada perkara ini sejatinya KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Selain Andri Wibawa dan Aa Umbara, KPK juga menjwrat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi terdiri dari aparatur sipil negara di Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya