Jokowi Larang Menteri Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House Lebaran

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pers Istana Negara

VIVA – Presiden Joko Widodo melarang jajaran kabinet menggelar buka puasa bersama. Para pejabat juga diminta tidak menggelar open house pada hari-hari pertama lebaran, baik di rumah dinas atau kantor kementerian-lembaga.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dikutip dari akun Twitternya @fadjroeL, Rabu, 14 April 2021.

Larangan itu, seperti diketahui bersama, lantaran saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19. Kegiatan yang bersifat kerumunan sebisa mungkin dihindarkan. Hal itu juga sejalan dengan niat pemerintah yang tengah gencar-gencarnya menekan angka penularan virus Corona.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

"Untuk memutus penyebaran pandemi COVID-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan)," ujar Fadjroel.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang masih berlangsung selama pandemi. 

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah wajib mengikuti protokol kesehatan. Tujuannya yakni untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19

Pemerintah menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama bisa tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Pemerintah juga melarang mudik Lebaran tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Juru Bicara Satgas COVID Wiku Adisasmito saat jumpa pers daring, Kamis pekan lalu.

Aturan serupa pun dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Kemenhub menerbitkan aturan pengendalian transportasi. Aturan ini melarang seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api beroperasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya