Modus Wali Kota Cimahi Non Aktif Samarkan Suap 3,2 Miliar

Walikota Cimahi non aktif, Ajay Muhammad Priatna.
Sumber :
  • Youtube

VIVA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap izin pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda senilai Rp3,2 miliar.

Dugaan Korupsi di Indofarma, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Jaksa KPK, Budi Nugraha, menjelaskan terdakwa maupun rumah sakit memanifulasi fee senilai Rp3,2 miliar itu dengan cara seolah-olah ada kerjasama pengawasan pengerjaan rumah sakit.

"Untuk menyamarkan pemberian uang fee koordinasi sebesar 10 persen dari total nilai kontrak pembangunan rumah sakit kepada terdakwa terkait pengurusan IMB revisi pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, Hutama Yonathan membuat perjanjian kerjasama dengan pihak PT Ledino Mandiri Perkasa," kata Budi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Koleksi Mobil Mewah Biduan Cantik Titipan SYL di Kementerian Pertanian

Baca juga: Wali Kota Cimahi Disebut Minta Uang Rp3,2 M untuk Perizinan RS

Budi melanjutkan perjanjian itu seolah-olah menunjuk PT Ledino Mandiri Perkasa untuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor. Padahal diketahui PT Ledino Mandiri Perkasa tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan PTAMCK yang seharusnya melakukan pengawasan.

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Budi menuturkan pada Agustus 2020, Hutama memerintahkan anak buahnya membuat empat perjanjian kerjasama pengawasan pengerjaan Wiremesh+topping, pekerjaan arsitektur finishing+toilet accessories, dan pekerjaan mechanical engineering dengan nilai seluruh fee sebesar Rp3,2 miliar.

Kemudian, terdakwa melalui ajudannya Farid Dharmagati Al Amin menghubungi Hutama untuk bertemu di Noah’s Barn Coffeenery Jalan Garuda Nomor 39 Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta fee Rp3,2 miliar itu diserahkan melalui orang kepercayaannya Yanti Rahmayanti.

"Terdakwa meminta kepada Hutama agar uang fee koordinasi diserahkan langsung kepada terdakwa melalui orang kepercayaannya yaitu Yanti dan tidak melalui Dominikus Djoni Hendarto," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah 4 Orang di Kasus Korupsi LPEI

KPK, mengajukan pencegahan kepada sejumlah pihak, dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian dana fasilitas kredit, dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, atau LPEI.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024