Satpol PP Kewalahan Cegah Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor beserta jajaran bersaksi di sidang Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah bersama jajaran dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin, 19 April 2021. 

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Satpol PP Bogor dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menjelaskan kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, saat peletakan batu pertama 13 November 2020 lalu. 

Sebagaimana diketahui dalam sidang kali ada empat orang saksi yang dihadirkan jaksa, tiga diantaranya adalah Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Dalam sidang kali ini, Majelis hakim PN Jakarta Timur mencecar Kasatpol PP Kabupaten Bogor terkait kerumunan yang terjadi dan kewenangannya dalam mengendalikan situasi tersebut. 

Awalnya, hakim menanyakan kewenangan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus, yang saat itu sedang melaksanakan work from home (WFH) terkait mengendalikan kerumunan di lapangan. Agus kemudian menjelaskan telah mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya, yakni Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto. 

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

"Saya sudah mendelegasikan kewenangan ke pejabat tertinggi di lapangan," kata Agus di persidangan.

"Jadi di lapangan Kabid ini bisa ambil keputusan (mengendalikan dilapangan)," tanya hakim.

"Bisa," Agus menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kemudian bertanya kepada Teguh Sugiarto, yang sudah mendapat kewenangan di lapangan saat terjadi kerumunan dalam acara Rizieq. Hakim menanyakan apa langkah konkret yang dilakukan Teguh dalam mengantisipasi kerumunan selain imbauan.

"Kadang masyarakat kalau imbauan susah, sama kaya lebaran dilarang mudik, tapi petugas banyak yang mencegat suruh putar balik. Nah, apakah ada upaya melakukan itu misal dari Puncak sana distop [dihentikan] suruh putar balik atau di Gadog. Ada tidak upaya yang saudara lakukan," kata hakim menanyakan.

"Tidak ada," jawab Teguh.

"Jadi hanya imbauan," lanjut hakim bertanya.

"Iya, betul (hanya imbauan)," jawab Teguh.

Tak puas dengan itu, hakim kembali menanyakan kepada Teguh apakah dirinya meminta bantuan kepada personel TNI-Polri untuk mengantisipasi kerumunan tersebut. 

"Ini kan (massa) nambah terus, namanya pimpinan harus cerdas melihat situasi. Saudara mesti ambil keputusan, ini kan ga bisa dikendalikan, kan ada aturannya. Apakah tidak minta bantu ke Polri-TNI atau melapor ke atasan lagi. Jangan saudara biarkan, kalau dibiarkan saudara melangar kalau begitu," tanya hakim lagi.

"Sudah dikordinasikan, cuma enggak bisa," ungkap Teguh.

Hakim kemudian menanyakan anggota Satpol PP yang dikerahkan dilokasi untuk mengantisipasi kerumunan. "Ada 30 (petugas Satpol PP), dibagi empat pos," kata Teguh.

"Ya (berarti) sekitar 7 sampai 8 orang ga mampu mengendalikan ya. Kalau tidak mampu, harusnya anda meminta bantuan," kata hakim mencecar Teguh.

"Sudah kerjasama sebetulnya (dengan TNI-Polri)," jawab Teguh. 

Kemudian hakim kembali menanyakan, apakah saat itu ada tindakan nyata dari TNI-Polri untuk bergabung dengan Satpol PP dalam mengantisipasi kerumunan. 

"Jalanan di palang [ditutup], misalnya (karena Megamendung) bahaya zona oranye. Ada dilakukan secara keras begitu, diputar balik," ucap hakim menanyakan.

"Sebagian sudah ada penutupan jalur, sebagian simpang Gadog. Jadi roda dua paling banyak semua yang masuk. Kemudian ada massa berdatangan jalan kaki," jawabnya.

"Itulah harusnya saudara kan di lapangan, manajemennya tahu itu misalnya disebar (anggota) kan dicegat, apalagi biasanya acara gini baju putih kan kelihatan bisa disetop disuruh putar balik," kata Hakim menegaskan.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya