Pemkab Gowa Sulsel Larang ASN Mudik Lebaran

Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni.
Sumber :
  • VIVA/ Irfan

VIVA – Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Sulawesi Selatan, untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 1422 H/2021 M.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Karaeng Kio, sapaan Wakil Bupati Gowa mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19. Juga lanjut dia, berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Tentu kita sebagai ASN harus mematuhi aturan yang telah ditentukan bahwa dilarang mudik. Kami harap jangan ada coba-coba untuk mudik dan melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pusat, termasuk bagi ASN lingkup Pemkab Gowa," tuturnya, Rabu, 21 April 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baca juga: Modus Baru Tersangka Korupsi Asabri, Cuci Uang Lewat Bitcoin

Selain ASN, Karaeng Kio juga berharap masyarakat tidak mudik. Karena menurutnya dalam aturan tersebut bukan hanya larangan untuk ASN, tapi juga larangan bagi masyarakat untuk mudik lebaran.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan COVID-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," harapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat resmi melarang untuk melakukan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya