Dapil Juliari di Jateng Kecipratan Uang Panas Proyek Bansos

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut Jaksa KPK menggunakan duit hasil suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingan daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang. Juliari pernah menjadi Anggota DPR sebelum jabat menteri sosial.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Mulanya Jaksa KPK menjelaskan, Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp2 miliar dalam mata uang dollar Singapura kepada Adi Wahyono pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Juliari Batubara) melalui Eko Budi Santoso," kata Jaksa M Nur Azis saat membacakan surat dakwaan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Matheus Joko dan Adi Wahyono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengadaan bansos COVID-19 di Kemensos. Sedangkan, Eko merupakan ajudan Juliari.

Dalam dakwaan, Juliari disebut memerintahkan Matheus dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos COVID-19. Total, ia menerima uang senilai Rp32,4 miliar.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

"Sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang," ujar jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari mengakui pernah memberikan uang 50 ribu dollar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.

Namun, Juliari yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.

Pada perkaranya, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Nominal puluhan miliar dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya