KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan sedang memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar. Penyidik asal Polri berinisial SRP itu, sebelumnya telah diamankan Propam Polri pada Rabu, 21 April 2021.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 22 April 2021.

KPK, kata Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut. 

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Baca juga: Beradegan Mesum dengan Sesama Jenis, Polwan Gadungan Ditangkap

Komisi antikorupsi pun memastikan, penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.

Secara paralel, Ali mengimbuhkan bahwa Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sudah ada yang ditetapkan tersangka, namun KPK belum resmi mengumumkan kasus itu lantaran masih melakukan serangkaian penindakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya